Serba serbi

Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Swab Mandiri Rp900 Ribu

Kesehatan

3 Oktober 2020 13:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menegaskan penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

''Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,'' tegas Abdul Kadir, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Sabtu (03/10/2020).



Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu, tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat, yakni sebesar Rp900 ribu.

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

''Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan,'' tambah Abdul Kadir.

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan sumber daya manusia (SDM), seperti dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis pakai termasuk di dalamnya alat pelindung diri (APD) level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, menyatakan penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.

''Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,'' jelas dia.

Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

''Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,'' seru Abdul Kadir.

Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang berproses penyusunan surat edaran dimaksud.

(redaksi)