Hard News

Wali Kota Solo Serahkan Sertifikat Klenteng Tien Kok Sie

Jateng & DIY

17 Oktober 2020 13:31 WIB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyerahkan sertifikat rumah ibadah sekaligus cagar budaya, Klenteng Tien Kok Sie yang berlokasi di area Pasar Gede, Jumat (16/10/2020). (Dok. Istimewa/jatengprov.go.id)

SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyerahkan sertifikat rumah ibadah sekaligus cagar budaya, Klenteng Tien Kok Sie yang berlokasi di area Pasar Gede, Jumat (16/10/2020).

Wali kota mengatakan pemerintah akan melindungi kegiatan-kegiatan peribadatan keagamaan, seperti tertuang pada sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh rakyat Indonesia diberi hak untuk menyembah Tuhan dengan caranya masing-masing.



“Seluruh warga masyarakat Kota Surakarta tanpa terkecuali mempunyai hak, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Pada hari ini Klenteng sudah mendapat sertifikat yang merupakan wujud dari hak perlindungan, perlindungan terhadap umat, perlindungan terhadap cagar budaya, dan perlindungan terhadap seluruh aset-aset budaya yang ada di pemerintah Kota Surakarta,” papar FX Hadi Rudyatmo, dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Ketua Yayasan Klenteng Tien Kok Sie, Sumantri Dana Waluya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pemberian sertifikat. Ia berharap, klenteng akan lebih maju dan berkembang, serta nyaman dipergunakan untuk beribadah.

Pada kesempatan itu, pihak Klenteng Tien Kok Sie memberikan partisipasinya untuk anak-anak kurang mampu agar dapat mengakses pembelajaran jarak jauh dengan menyerahkan bantuan 50 telepon pintar untuk siswa SMP Negeri 23 Solo. Bersamaan itu dilaksanakan pula penyerahan sertifikat Proda dan peluncuran E-Retribusi Persampahan.

(redaksi)