Hard News

Jasa Pembuat Sertifikat Desa Jemowo Boyolali bakal Dipolisikan

Jateng & DIY

5 Juni 2024 10:14 WIB

Proses mediasi terkait kasus pembuatan sertifikat tanah oleh warga di Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Selasa (04/06/2024)

BOYOLALI, solotrust.com - Proses mediasi terkait kasus pembuatan sertifikat tanah oleh warga di Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali berbuntut panjang. Puluhan warga setempat mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian terhadap salah seorang warga bernama Haryadi yang dikenal sebagai jasa pembuat sertifikat tanah.
 
Dalam mediasi, puluhan warga tampak kesal lantaran sertifikat tanah yang mereka ajukan kepada jasa pembuat sertifikat tanah tak kunjung ada kejelasan.
 
Menurut koordinator warga, Toto Lamdoto, warga bahkan sudah mengumpulkan uang berikut surat sertifikat asli dua tahun hingga 15 tahun lebih. Sementara untuk biaya yang diberikan terhadap jasa pembuat sertifikat pun bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp12 juta lebih.
 
“Proses sertifikat dari warga ini sudah ada yang dua tahun, sepuluh tahun sampai 15 tahun, namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan. Hampir semua pembuat sertifikat ini tidak diberikan alat bukti, misalnya kuitansi dan dokumen sertifikat itu tidak ada,” katanya, Selasa (04/06/2024).
 
Langkah pertama dalam mediasi ini adalah meminta alat bukti dari Haryadi selaku jasa pembuat sertifikat, mengingat warga sudah menyerahkan sertifikat dan sejumlah uang.
 
“Setelah alat bukti, mediasi ini juga membuat surat perjanjian karena kami sudah ada pertemuan pada Desember 2023 lalu. Pada waktu itu Haryadi diberikan waktu selama sembilan bulan. Selama sembilan bulan dari 35 orang pembuat sertifikat ini tidak diselesaikan, maka akan kami laporkan ke kepolisian,” beber Toto Lamdoto.    
 
Dalam hal ini Haryadi selaku jasa pembuat sertifikat tanah akan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu.
 
“Saya akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu,” bilang Haryadi.
 
Sementara itu, Kepala Desa Jemowo, Untung, menyebut Haryadi adalah jasa pembuat sertifikat yang sudah dikenal warga setempat.
 
“Saya tidak tahu terkait kasus sertifikat, memang dia itu warga asli sini dan sudah dikenal sejak dulu sebelum saya menjadi kepala desa. Saya benar tidak tahu, saya tidak ada kepentingan terkait ini,” ungkapnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya