SOLO, solotrust.com - Ratusan elemen masyarakat Kota Solo menggelar deklarasi menolak anarkisme, kekerasan, dan kerusuhan. Deklarasi digelar terkait maraknya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law berakhir anarkis.
Deklarasi digagas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dibalut acara Silaturahmi Kamtibmas Segenap Elemen dan Komponen Masyarakat Kota Solo dalam rangka Deklarasi Damai Menolak Segala Bentuk Anarkisme dan Kekerasan serta Kerusuhan dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Deklarasi digelar di Balaikota Solo dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan elemen dan komponen kemasyarakatan di Kota Bengawan. Dalam acara kali ini, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo memimpin langsung pembacaan deklarasi.
Sementara Kapolresta Solo mengatakan deklarasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan visi dan persepsi agar penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan azas berimbang antara hak dan kewajiban, serta bertanggung jawab dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
"Untuk antisipasi beberapa kejadian demo berujung anarkis di beberapa daerah, maka semua elemen masyarakat di Kota Surakarta menggelar deklarasi damai guna antisipasi kejadian anarkis saat ada unjuk rasa," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan usai deklarasi, Senin (19/10/2020).
Pihaknya menambahkan, penyampaian aspirasi masyarakat ada aturannya, elain hak, juga ada kewajiban yang harus dilakukan. Dilarang menyampaikan aspirasi dengan cara-cara anarkisme karena masuk ranah pidana.
"Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara kekerasan dan anarkisme karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkisme," tegas Kapolresta.
Dalam pelaksanaan unjuk rasa, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berharap ada partisipasi aktif dari semua pihak untuk bisa menjamin pelaksanaan aksi tetap berjalan aman, damai, dan lancar. Selain itu, di tengah pandemi saat ini, diharapkan semua pihak bisa mengantisipasi pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa karena rentan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19).
"Untuk itu diimbau agar dalam penyampaian pendapat di muka umum di tengah pandemi ini, diutamakan dengan cara audiensi maupun daring," seru Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
(redaksi)