Hard News

Tragedi Pembunuhan Sekeluarga di Baki, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jateng & DIY

28 Agustus 2020 16:20 WIB

Lokasi penemuan mayat satu keluarga di pasang garis Polisi.

SUKOHARJO, solotrust.com- Empat sosok mayat menghebohkan warga Dukuh Slamben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada  Jumat (21/8/2020) malam. Korban adalah Suranto, istri dan dua orang anaknya yang masih kecil.

Korban pembunuhan sadis ini pertama kali ditemukan oleh warga sekitar. Awalnya warga merasa curiga dengan kondisi rumah korban yang selama beberapa hari mati lampu. Merasa curiga, tetangga korban mencoba menengok, ia terkejut saat melihat ada ceceran darah. Ia akhirnya memanggil warga lainnya untuk melaporkan ke pihak berwajib.



Menurut Tetangga Korban Farida Nur Cahyani korban Suranto dan keluarganya dikenal baik dan ramah dengan tetangga sekitar. Bahkan beberapa sebelum perisitiwa terjadi, almarhum Sri Handayani yang merupakan istri dari Suranto masih mengikuti kegiatan senam bersama ibu-ibu warga sekitar.

Farida menambahkan, korban Suranto kesehariannya mempunyai bisnis rental mobil, sementara Sri Handayani bekerja sebagai ibu rumah tangga.

“Kalau yang laki-laki rental mobil sama Grab Car, kalau ibunya, ibu rumah tangga.” Tuturnya.

 

Pelaku Ditangkap Kurang Dari 3 Jam

Polisi yang mendapatkan informasi segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, hanya kurang dari 3 jam, Tim Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis di Dukuh Slemben, Desa Duwet Kecamatan Baki, Sukoharjo. Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa pelaku berinisial HT merupakan tetangga dari korban.

“Dalam waktu 3 jam pelaku kita tangkap ini bukti keseriusan kita (Polres Sukoharjo) bahwa setiap tindak kejahatan langsung kita tangani,” tegas Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya yang masih satu kecamatan dengan korban. Sedangkan pisau yang digunakan untuk membunuh keluarga korban,  dibuang tersangka di sungai yang ada di wilayah Boyolali. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya pisau, baju tersangka dan satu unit mobil milik korban yang sempat dilarikan atau dibawa kabur pelaku.

Dari pengakuan tersangka kepada Polisi, diketahui antara pelaku dan korban memiliki hubungan erat. Tersangka HT nekat menghabisi nyawa keluarga ini dilatar belakangi ingin menguasai harta korban. Selain itu, aksi nekat ini juga di picu masalah hutang.

“Kita terus melakukan pendalaman dan mohon berikan kami waktu untuk memperjelas kasus ini.  Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal seumur hidup atau mati,” Ungkap Kapolres.   

Sementara itu dalam penyelidikan lebih lanjut, Kapolres Sukoharjo menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti baru dimana pelaku tidak hanya membawa mobil, namun juga motor milik korban.

“Ada tambahan terkait barang bukti, dimana barang bukti selain mobil Avanza warna putih, pelaku juga mengambil satu motor.” Jelas kapolres, Rabu (26/8/2020). 

Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga sekaligus saudara korban, Suparno saat Selasa (25/8).

“Bahwa ada barang lain yang hilang yaitu berupa sepeda motor Honda Megapro. Beberapa hari sebelumnya itu kendaraan masih dipakai, namun setelah adanya kejadian itu, Honda megapro hingga saat ini tidak diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya.” Urai Suparno.

 

Polisi Gelar Reka Adegan

Guna melengkapi data penyelidikan, Polres Sukoharja akhirnya menggelar reka adekan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo ke halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).  

Reka adegan berlangsung selama satu jam dengan menghadirkan langsung tersangka tunggal Henry Taryatmo. Tersangka dalam reka adegan tersebut memerankan 51 adegan. Dari hasil rekontruksi yang dilakukan, pelaku menghabisi nyawa satu keluarga memakai pisau yang diambil dari dapur rumah korban.

Pertama kali pelaku menusuk Sri Handayani menyusul kemudian suami dan dua anaknya. Alasan tersangka membunuh kedua anak korban, lantaran anak korban menangis dan takut aksinya bakal diketahui oleh warga.  

Di adegan ke 25, aksi pelaku diketahui Suranto dan langsung ikut ditusuk lima kali. Anak pertama pasutri korban pembunuhan, Rafel menangis mengetahui kedua orang tuanya meninggal. Karena takut tangisan itu diketahui oleh warga, pelaku menikam Rafel dengan menusukkan pisau ke perut sebanyak tiga kali. Hal sama dilakukan pada anak kedua, karena menangis anak yang masih duduk di taman kanak-kanak ini ditusuk sebanyak tujuh kali di bagian perut. 

Setelah memastikan semua korbannya tewas, tersangka mengambil surat berharga berikut kendaraan milik korban, diantaranya satu unit mobil yang dijual dengan harga Rp 82 juta, sedangkan sepeda motor oleh tersangka belum sempat dijual dan dititipkan di wilayah Kecamatan Kartasura.

“Polres Sukoharjo melakukan rekonstruksi guna mengetahui detil adegan-adegan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana di rumah korban.” Terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

 

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Sementara itu keluarga dari korban pembunuhan sadis di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki meminta agar pelaku diganjar hukuman mati. Hal itu diungkapkan kakak korban Saryanto usai mendatangi Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (24/8). 

Akibat Saryanto dan keluarga besarnya hingga saat ini masih syok dengan peristiwa tersebut, terlebih saat mengetahui pelaku dikenal baik dan sangat dekat dengan keluarga. Sebelum pembunuhan sadis ini terjadi, adiknya Suryanto pada Selasa malam sempat datang ke rumahnya, sehingga tidak mengira jika akhirnya adik bersama isteri dan dua anaknya ini menjadi korban pembunuhan sadis sahabatnya sendiri yakni Henry Taryatmo atau HT. 

Saryanto menceritakan, Sri Handayani menjadi orang pertama yang ditikam pelaku menggunakan pisau dapur pada Rabu (19/8/2020) dini hari, menyusul kemudian suami dan dua anaknya yang masih kelas 5 SD dan TK. Usai menghabisi satu keluarga, pelaku mengambil BPKB mobil Avansa yang dijual Rp 81 juta.

“Keluarga minta kalau tersangka punya nyawa empat ya empat, sedangkan tersangka itu punya nyawa satu ya keluarga minta hukuman mati.” Ujarnya.  



(wd)