SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai melakukan sortir dan lipat kertas suara, Rabu (25/11/2020). Proses pelipatan surat suara menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.
Sebelum masuk ruang pelipatan, seluruh tenaga pelipat surat suara diwajibkan mengenakan masker dan face shield, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak saat berada dalam ruangan. Sebelum memulai kegiatan, para tenaga pelipat surat suara juga dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebutkan, pihaknya melibatkan 25 orang tenaga dari luar KPU Solo, terdiri atas masyarakat sekitar. Para tenaga pelipat surat suara mendapatkan upah Rp75 untuk pelipatan satu lembar surat suara.
"Masing-masing tenaga pelipat maksimal diperbolehkan melipat sebanyak 3000 lembar surat suara. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan selama menyelesaikan tugas mereka. Target penyelesaian pelipatan surat suara sendiri tanggal 30 November," paparnya.
Jumlah surat suara dilipat sebanyak 429.321 lembar, ditambah 2000 lembar untuk surat suara pemungutan suara ulang, serta termasuk surat suara cadangan 2,5 persen untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Jika didapati surat suara rusak, KPU Solo akan mengumpulkannya, termasuk surat suara tidak layak, atau cacat. Setelah dihitung jumlah kerusakan surat suara, baru dilakukan pelaporan yang diteruskan ke percetakan untuk proses penggantian.
"Kemudian untuk logistik Pilwakot (Pemilihan Wali Kota) Solo 2020 sebagian telah terkirim, termasuk alat pelindung diri (APD). Untuk APD tinggal beberapa yang belum lengkap terkirim, di antaranya thermogun dan sarung tangan," tukas Nurul Sutarti. (awa)
(redaksi)