JAKARTA, solotrust.com – Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dilaksanakan secara virtual, disiarkan langsung melalui akun YouTube Otoritas Jasa Keuangan (OJK TV), Kamis (10/12/2020).
Rakornas TPAKD 2020 mengusung tema ‘Sinergi Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Indonesia Maju’ turut dihadiri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta beberapa pejabat negara lainnya.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada TPAKD atas kerja keras mereka selama ini. Saat ini, terdapat 32 TPAKD di tingkat provinsi dan 165 TPAKD pada tingkat kabupaten/kota.
“Saya sangat mengapresiasi keberadaan dan kerja keras TPAKD yang selama ini telah menjadi wadah koordinasi antarinstansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses keuangan di daerah,” ujar presiden, saat Rakornas TPAKD 2020, dilansir melalui kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Jokowi juga menekankan pentingnya meningkatkan akses keuangan melalui inklusi keuangan. Indeks inklusi keuangan Indonesia 2019 sebesar 76 persen, masih jauh di bawah negara ASEAN lainnya.
“Peningkatan akses keuangan ini penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan, dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan,” ujarnya.
Pada Rakornas TPAKD 2020, Kepala Negara juga mengajak seluruh pihak melakukan empat cara extra ordinary untuk meningkatkan akses dan inklusi keuangan.
Pertama, lebih agresif dalam meningkatkan literasi keuangan, pengetahuan, minat, dan kepercayaan terhadap industri keuangan. Sehingga, masyarakat paham cara memperoleh akses pembiayaan dan mulai aktif menabung di lembaga-lembaga keuangan.
Kedua, TPAKD harus lebih aktif terlibat untuk mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha, seperti kelompok-kelompok tani terutama koperasi, sekaligus mendorong cara-cara korporasi yang dilakukan koperasi masyarakat.
Ketiga, lebih agresif dalam penguatan infrastruktur percepatan akses keuangan, seperti pendirian Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah), pendirian lembaga keuangan mikro, penyediaan agen bank di setiap desa, termasuk juga percepatan untuk penerbitan obligasi daerah, dan upaya lainnya.
Keempat, meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah yang masih pasif, terutama untuk rakyat kecil serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Disebutkan pula, keempat cara extra ordinary membutuhkan kerja keras dengan langkah inovatif, bukan rutinitas, apalagi di saat menghadapi krisis perekonomian akibat pandemi Covid-19 ini. (ray)
(redaksi)