Entertainment

Giselle Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Selebritis

29 Desember 2020 16:11 WIB

Gisella Anastasia (Foto: Instagram @gisel_la)

Solotrust.com – Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12/2020), setelah dilakukan gelar perkara. Gisel mengakui orang yang ada di dalam video syur itu ialah dirinya setelah dilakukan dua kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, dan juga saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).



“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” tambahnya, dikutip dari sebuah sumber.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus video syur ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara lengkap. Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebutkan keduanya dijerat pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tentang Pornografi, berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Sedangkan Pasal 29, berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 8, berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Kombes Pol Yusri Yunus juga menuturkan tersangka GA dan MYD akan segera dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. (ray)

(redaksi)