KARANGANYAR, solotrust.com - Kecelakaan maut mobil Isuzu Elf di Banaran, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (17/05/2025) lalu, mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Karanganyar akhirnya menetapkan pengemudi mobil, Heri Purwanto (40), sebagai tersangka.
Dalam rilis resminya, Senin (26/05/2025) di Mapolres Karanganyar, Wakapolres Kompol Mardiyanto menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian, Salah satu penyebab utama adalah tidak dipatuhinya petunjuk arah saat melintasi kawasan Lawu Park.
"Unsur kelalaian terlihat jelas. Tersangka mengabaikan petunjuk arah yang berkontribusi besar terhadap terjadinya kecelakaan maut,” ungkapnya.
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa akibat kelalaian pengemudi. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kompol Mardiyanto mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah insiden kecelakaan maut terulang kembali.
"Penetapan tersangka kepada sopir ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi agar lebih berhati-hati, khususnya di daerah wisata dengan jalur naik turun yang memiliki banyak rambu dan petunjuk keselamatan,” ujarnya. (joe)
(and_)