Hard News

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

7 Oktober 2022 09:56 WIB

Stadion Kanjuruhan Malang (Foto: Instagram@stadionkanjuruhan)

Solotrust.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka kasus insiden maut di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022) lalu, salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis (06/10/2022), dikutip dari sebuah sumber.



Adapun lima tersangka lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol.Wahyu Setyo, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kompol.Wahyu Setyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui larangan penggunaan gas air mata oleh FIFA dalam melakukan pencegahan atau pelarangan.

Sementara AKP Bambang Sidik Achmadi memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata. (dd)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya