SOLO, solotrust.com – Menanggapi surat edaran (SE) diterbitkan Bupati Klaten Sri Mulyani, tentang Penutupan Kembali Objek Wisata Tirta pada masa pandemi Covid-19, sejumlah objek wisata di Klaten tutup. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Kamis (24/12/2020) hingga Jumat (01/01/2021).
Salah satu objek wisata air yang tutup, yakni Umbul Ponggok berlokasi di Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten.
"Kami di Umbul Ponggok mengikuti instruksi dari pemerintah kabupaten untuk menutup objek wisata. Kami sudah tutup sejak tanggal 24 itu," kata Kepala Divisi Wisata Berdesa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Suyantoko saat ditemui media, Selasa (29/12/2020), dikutip dari sebuah sumber.
Menurutnya, meskipun banyak pihak terdampak, terutama seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penutupan ini juga dilakukan guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19, mengingat meningkatnya kasus yang terjadi.
Tak hanya Umbul Ponggok, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Budaya Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Sri Nugroho, menegaskan objek wisata air di Klaten hingga saat ini masih ditutup sesuai dengan SE Bupati Klaten.
"Objek wisata air masih tutup ya. Tim sudah memantau juga ke lapangan untuk memastikannya," terangnya.
Selain Kabupaten Klaten, beberapa daerah di Jawa Tengah juga menutup sebagian objek wisata ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Berdasarkan data Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jawa Tengah, terdapat setidaknya 84 lokasi wisata Jawa Tengah tutup. Daerah terbanyak menutup destinasi wisata adalah Purworejo dengan 27 lokasi, disusul Wonogiri (17 lokasi), Kudus (17), Rembang (10), dan Jepara (9). Beberapa daerah lain menutup sebagian objek wisata milik pemerintah daerah, di antaranya Kota Solo (dari tujuh lokasi, ditutup satu) dan Pemalang (dari 19 lokasi, ditutup tiga lokasi).
Menurut Kepala Disparpora Jateng, Sinoeng N Rachmadi, penutupan tempat wisata merupakan salah satu kebijakan pemerintah guna menekan risiko penularan Covid-19 selama liburan. Penutupan objek wisata di beberapa wilayah di Jateng berlaku dari 24 Desember 2020 hingga 2 Januaro 2021.
”Ini berlaku dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021, namun ada sebagian yang hingga 4 Januari,” jelas Sinoeng kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Adapun untuk objek wisata milik swasta, pemerintah juga memberi imbauan kepada pihak pengelola agar mengurangi jumlah maksimal kapasitas tempat wisata.
”Imbauan agar melakukan pengawasan dan seleksi terhadap wisatawan. Jadi, terbatas, kapasitas maksimal 50 persen dari normal,” lanjut Kepala Disparpora.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga telah menggencarkan untuk tetap di rumah saja saat libur Nataru kali ini. Pihaknya sudah mengeluarkan aturan-aturan dan sanksi terhadap para pelanggar terkait libur dan perayaan Nataru.
"Kita semua sudah sepakat bahwa Tahun Baru tidak boleh ada perayaan," TEGAS Ganjar Pranowo. (dhk)
(redaksi)