KLATEN, solotrust.com – Pemerintah Kabupaten Klaten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul keputusan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 oleh pemerintah pusat.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 36/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten. Salah satu poin diatur dalam SE tersebut adalah menutup sementara semua objek wisata di Klaten.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Klaten, Sri Nugroho, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua pengelola objek wisata alam maupun air tentang kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah semua objek (wisata) yang dikelola Bumdes maupun desa, situasi kondusif dan memahami serta tidak ada penolakan bagi pengelola,” ujarnya, Sabtu (09/01/2021), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.
Sri Nugroho juga mengatakan, Disparbudpora telah membuat tim satgas untuk memantau seluruh objek wisata dalam penerapan PPKM pada waktu yang ditentukan. Selain menutup tempat wisata, seluruh kegiatan mengumpulkan massa juga dilarang selama PPKM berlangsung.
“Semua bentuk event (acara-red) sosial seni budaya sementara ditiadakan,” pungkasnya
(redaksi)