JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (Ratas) dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Senin (11/01/2021).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1 sampai 14 (Januari) diperpanjang 2 x 7 hari sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Ratas, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Sebelumnya pada rapat terbatas 28 Desember 2020, pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masuknya WNA akan diberlakukan hingga 28 Januari mendatang.
(redaksi)