Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Turunannya Mulai Hari Ini

Ekonomi & Bisnis

28 April 2022 15:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Congerdesign)

JAKARTA, solotrust.com - Mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO),  minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat.



"Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis (28/04/2022).

Airlangga Hartarto menjelaskan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memerhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar dia.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Airlangga Hartarto menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus, termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

(and_)

Berita Terkait

Masuki Awal 2025, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Beri Diskon untuk Rumah Tangga

Pemerintah Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan Seri iPhone 16

Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Mulai Disalurkan di Mojosongo

Roasting Pemerintah, Kiky Saputri Malah Di-roasting Balik Netizen

Pemerintah Siap Berantas Judi Online secara Sistematis dan Komprehensif

Dibuka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

KAI Commuter Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel dan Stasiun

Pemerintah Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan Seri iPhone 16

Jemaah Haji Diminta Patuhi Larangan saat Berihram, Apa Saja?

Sah! Pemerintah Larang TikTok sebagai Tempat Berjualan dan Transaksi Langsung

MA Resmi Larang Pengadilan Catatkan Nikah Beda Agama

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Intinya Tidak Ada Bukber

Belajar di Kampus UMKM Shopee Ekspor Solo, Gratis untuk UMKM

Jokowi Sebut Permintaan Ekspor Pindad Meningkat

BI Upayakan Pengembangan Insentif bagi Eksportir untuk Tempatkan DHE SDA di Indonesia.

Pemerintah Kembali Lanjutkan Pungutan Ekspor US$0/MT, Per 1 November 2022

Ikan Hias Indonesia Makin Laku di Dunia: Ikan Arwana, Botia, Cupang dan Mas koki Paling Banyak Diekspor

Hebat! UMKM Koi Asal Blitar Ekspor Perdana ke Malaysia

RSUP Dr Sardjito Kantongi Sertifikat CPOB untuk Unit Transfusi Darah

Harga Telur Ayam di Pasar Tradisional Turun, Minyak Goreng Merangkak Naik

Kendalikan Inflasi, TP PKK Pusat Salurkan 15.120 Liter Minyak Goreng Murah ke Masyarakat

Warga Boyolali Serbu Beras hingga Telur Murah

Minyak Goreng Alternatif dari Mikroalga, Apa itu?

Ramai Zulhas Bagi-bagi Minyak Gratis, Jokowi Minta Menterinya Tak Kampanye dan Fokus Kerja

Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas

Pemerintah Kembali Lanjutkan Pungutan Ekspor US$0/MT, Per 1 November 2022

Hadiri HUT Golkar ke-58, Jokowi: Tidak Sembrono Deklarasikan Capres 2024!

Baru Pertama Buka Wedangan, Pedagang Kaget Tiba-tiba Didatangi Menko Airlangga

Terkesan Wedangan, Airlangga Hartarto Bilang Solo Terbuat dari Rindu dan Kenangan

Pemerintah Segera Gulirkan Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

PPKM Diperpanjang Lagi, Beberapa Indikator Alami Perbaikan

Berita Lainnya