BLORA, solotrust.com- Seorang pria warga kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerjo, Jawa Timur berinsial S, (37) ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan Terminal Ngawen.
Di hadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan, S ditangkap lantaran diduga akan melakukan transaksi narkotika.Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, Uang Tunai Rp 100 ribu, 1 ( satu ) buah Handphone merek Redmi warna hitam Hitam, dan 1 (satu) buah celana jeans merek cardinal warna biru tua.
Kejadian tindak pidana narkotika tersebut bermula ketika pada Kamis (7/1), sekira pukul 16.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.
Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan di bawa ke kantor Saresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
Selanjutnya, AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat agar jangan main-main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya melanggar Undang Undang. Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.
"Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah Kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat," tambah Kapolres Blora.
(wd)