Hard News

Datangi Kejaksaan, Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Baki Dihukum Mati

Hukum dan Kriminal

15 Januari 2021 11:16 WIB

Keluarga korban kasus pembunuhan Baki minta pelaku dihukum mati.

SUKOHARJO, solotrust.com- Sejumlah kerabat, teman, dan keluarga korban pembunuhan Baki mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/1/2020).  

Mereka datang ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan membawa spanduk dan dua boneka anak-anak bertepatan dengan berlansungnya sidang kasus yang menghabiskan nyawa satu keluarga, yang terdiri dari dua anak, ayah dan ibu.



Di depan Kantor Kejaksaan Sukoharjo mereka menggelar aksi tuntutan agar pelaku diganjar hukuman mati. Dalam aksinya, keluarga dan kerabat korban ini membawa dua boneka lengkap dengan spanduk bertulisakn “perampas nyawa anak Dinar 5 th, harus bayar nyawa”,  satu boneka lainya berisi tulisan “pembunuh rafael 9 tahun hukum mati”.  

Kedatangan teman dan keluarga korban ini dilatar belakangi kegalauan menjelang tuntutan JPU yang menurut jadwal akan digelar pada Senin (18/1) mendatang. Keluarga berharap Jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya, selain itu mereka mengusulkan agar menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati.  

“Kami menuntut agar penjahate pembunuh satu keluarga biar dihukum yang setimpal dan dihukum mati soalnya sudah membunuh empat orang suami, istri dan kedua anaknya yang masih 9 tahun sama 5 tahun.”  Tuntut kakak korban, Samsiyatun.

Senada juga diungkapkan oleh kuasa hokum korban, Suparno. Pihaknya berharap terdakwa mendapat hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 yaitu dengan hukuman mati.

“Pada agenda penuntutan pada Senin yang akan datang terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 yaitu hukuman mati.” Tegasnya. (nas)  

(wd)