KLATEN, solotrust.com - Jajaran Polres Klaten berhasil membekuk enam tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba serta pil trihex. Diketahui dari enam pelaku tersebut, satu orang masih dibawah umur.
Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah ponsel, pil trihex, alat penghisap, serta sejumlah uang pecahan Rp50 ribu.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono dalam gelar kasus di Mapolres Klaten, Selasa (30/1/2018) menjelaskan, dalam transaksi mereka sistemnya jual putus. Di mana para pembeli maupun bandar tidak saling mengenal, mereka transaksi melalui ponsel kemudian bertemu di suatu tempat. Setelah mendapatkan barang mereka langsung pergi.
“Antara pembeli dan pengedar itu tidak saling mengenal. Mereka sudah memiliki jaringan. Ada salah satu pelaku diduga memiliki jaringan LP Nusa Kambangan,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Kapolres, peredaran pil trihex tersebut menjalar kepada anak-anak pelajar. “Kalau sudah masuk pada usia remaja terutama pelajar ini sungguh mengkhawatirkan. Kami berpesan terhadap bapak atau ibu yang memiliki anak remaja untuk mengawasinya,” tandasnya.
Para tersangka diancam Pasal 197 Ayat 1 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tetang Kkesehatan jonto Pasal 197 KUHP dan dikenai 15 tahun penjara.
Sementara terkait banyaknya peredaran narkoba di tengah tengah masyarakat, Kapolres menyatakan diri untuk perang melawan narkoba. Ia berjanji dalam memerangi narkoba tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap para pelaku.
“Mari perangi narkoba secara bersama sama. Dalam memerangi narkoba ini harus bersama-sama dengan masyarakat. Kami perlu bantuan masyarakat. Kita perangi narkoba,” tegasnya.
(joko)
()