Hard News

4 Tersangka Aksi Tawuran di Boyolali Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

30 Januari 2025 09:49 WIB

Polres Boyolali mengamankan empat pelaku tawuran antargeng hingga terjadi pembacokan di Jalan Raya Boyolali-Solo pada Jumat (24/01/2025) lalu sekira pukul 20.00 WIB

BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali menetapkan empat pelaku tawuran antargeng hingga terjadi pembacokan di Jalan Raya Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali pada Jumat (24/01/2025) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan aksi tawuran dengan senjata tajam hingga terjadi penganiayaan berawal dari saling tantang di media sosial.



“Dalam kasus itu, korban bernama Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Ia mengalami luka-luka,” katanya, Rabu (29/01/2025).

Adapun keempat tersangka diamankan polisi, yakni ATN (19), FMZ (17), MACF (17), dan FWP (17). Mereka merupakan pelajar di Boyolali.

“Kejadian itu sempat viral di media sosial. Terlihat dalam video yang beredar, ada korban mengalami luka bacok. Awalnya dikira korban klitih, ternyata aksi tawuran,” jelas kapolres.

Tawuran melibatkan tiga kelompok, yakni pelajar dan alumni dari sekolah di Boyolali.

“Kami tidak bisa menyebut tiga kelompok itu ada M, G, dan K karena masih mengandung sekolah mereka. Tawuran itu melibatkan pelajar dan juga alumni. Adapun yang ditangkap kelompok G,” sebut AKBP Rosyid Hartanto.

Diungkapkan, dalam aksi tawuran ini ada tujuh orang, namun hanya empat orang yang melakukan pembacokan. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami mengamankan empat orang dalam kasus tawuran antarkelompok itu. Mereka melakukan aksi pembacokan,” jelasnya.

Lebih lanjut disebutkan, para pelaku tawuran mengonsumsi minuman keras. Terkait itu, pihak kepolisian akan melakukan pencarian terhadap penjual barang haram itu,

“Kami akan mencari pemasok (minuman keras) terhadap anak yang terlibat tawuran. Saat ini korban tawuran sudah mulai membaik,” kata AKBP Rosyid Hartanto. 

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (1) kuhp jo pasal 55 KUHP,  pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Raup Uang hingga Rp40 Miliar, Ghisca Ngaku Salah dan Siap Jalani Proses Hukum

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Pandangan Kulon Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Kepolisian Periksa Tiga Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Umumkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pengembangan Kompetensi Tim Efektif SISDALAK P5RA, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Strategi Madrasah Rahmatan Lil Alamin

Kanwil Kemenag Jateng Luncurkan Uji Coba SISDALAK P5RA di Solo

Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Penyusunan Sisdalak P5RA dan Advokasi untuk Kebijakan Tingkat Pusat

Kakanwil Sampaikan Kemajuan Penyusunan Sisdalak P5RA dan Advokasi untuk Kebijakan Tingkat Pusat

Festival Seni Pelajar, Merajut Pesona Merawat Jati Diri Jawa Tengah

Jadi Tuan Rumah, Kota Salatiga Sabet Juara Umum Lomba MAPAK

Puluhan Pelajar Boyolali Diamankan Polisi, Bawa Gir Siap Tawuran

Sekelompok Pelajar Asal Tengaran dan Salatiga Terjaring Polisi, Diduga akan Tawuran di Boyolali

Yaelah! Bawa Sajam Mau Tawuran, Pelajar SMP Ini Mewek Saat Diciduk Polisi

Terekam, Driver Ojol yang Diduga Perempuan Dipukuli Saat Bentrok di Sleman

Hindari Korban Bentrokan, Kapolres Sleman Tarik Para Ojol ke Mapolsek Depok

Ini Penyebab Bentrok Driver Ojek Online Vs Debt Collector di Sleman

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Boyolali Tambah Satu Ponpes di Desa Metuk Mojosongo, Tampung Santri SD hingga SMA

Persebi Boyolali Juarai Liga 4 Jateng 2025

Liga 4 Jateng, Persebi Boyolali Libas Persip Pekalongan 3-1

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Bupati Boyolali Agus Irawan Gelar Rakor Perdana di Kantor Dinas, Lebaran Jadi Perhatian

Disperindag Jateng Pantau Harga Sembako di Lottemart

Berita Lainnya