BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali menetapkan empat pelaku tawuran antargeng hingga terjadi pembacokan di Jalan Raya Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali pada Jumat (24/01/2025) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan aksi tawuran dengan senjata tajam hingga terjadi penganiayaan berawal dari saling tantang di media sosial.
“Dalam kasus itu, korban bernama Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Ia mengalami luka-luka,” katanya, Rabu (29/01/2025).
Adapun keempat tersangka diamankan polisi, yakni ATN (19), FMZ (17), MACF (17), dan FWP (17). Mereka merupakan pelajar di Boyolali.
“Kejadian itu sempat viral di media sosial. Terlihat dalam video yang beredar, ada korban mengalami luka bacok. Awalnya dikira korban klitih, ternyata aksi tawuran,” jelas kapolres.
Tawuran melibatkan tiga kelompok, yakni pelajar dan alumni dari sekolah di Boyolali.
“Kami tidak bisa menyebut tiga kelompok itu ada M, G, dan K karena masih mengandung sekolah mereka. Tawuran itu melibatkan pelajar dan juga alumni. Adapun yang ditangkap kelompok G,” sebut AKBP Rosyid Hartanto.
Diungkapkan, dalam aksi tawuran ini ada tujuh orang, namun hanya empat orang yang melakukan pembacokan. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan empat orang dalam kasus tawuran antarkelompok itu. Mereka melakukan aksi pembacokan,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, para pelaku tawuran mengonsumsi minuman keras. Terkait itu, pihak kepolisian akan melakukan pencarian terhadap penjual barang haram itu,
“Kami akan mencari pemasok (minuman keras) terhadap anak yang terlibat tawuran. Saat ini korban tawuran sudah mulai membaik,” kata AKBP Rosyid Hartanto.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (1) kuhp jo pasal 55 KUHP, pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara. (jaka)
(and_)