Hard News

Gelapkan BBM Rp15 Miliar, Ina Widiyawati Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

24 Februari 2021 13:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - Komisaris PT Globalindo Energi, Ina Widiyawati divonis tiga tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp15 miliar. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pemilik distributor BBM tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp15 miliar milik PT SHA sebagai agen resmi PT Pertamina.



Humas PN Solo, Ashariyadi mengatakan, amar putusan dijatuhkan kepada terdakwa lewat sidang Kamis (18/02/2021) lalu.

"Vonisnya diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya, Rabu (24/02/2021).

Sementara itu, berdasarkan informasi diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, putusan pidana dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir. Kalau terdakwa akan banding, maka kami akan melakukannya," imbuh JPU, Ratna Prawati.

Seperti diketahui, kasus penggelapan bermula saat Ina Widiyawati mengambil BBM nonsubsidi pada PT SHA pertengahan 2019 lalu. Pembayaran berjalan lancar pada awal, namun seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran selama Juli hingga September 2019 mencapai Rp15 miliar.

Saat diperiksa penyidik Satreskrim, Ina mengaku menjual BBM nonsubsidi ke sejumlah wilayah, di antaranya Surabaya dan Kalimantan. Namun, pengakuan Ina tidak sesuai kenyataan. Pasalnya, dari hasil penelusuran penyidik tidak ditemukan adanya jual beli BBM dilakukan terdakwa di luar wilayah Pulau Jawa. (awa)

(redaksi)