Hard News

Diduga Covidkan Pasien, RSUD Karanganyar Dipolisikan. Begini Penjelasan Dirut RSUD

Jateng & DIY

2 Maret 2021 15:28 WIB

Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

KARANGANYAR, solotrust.com- Seorang warga Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar ke Polisi. Pihak rumah sakit dianggap menempatkan keterangan palsu dalam surat data pasien terkait penanganan pasien yang meninggal dengan status positif corona atau covid-19, namun belakangan diketahui hasil swabnya negative.

Putri Maelan, warga Desa Pandeyan melaporkan RSUD Karanganyar ke Polres Karanganyar. Putri melaporkan terkait adanya kejanggalan dalam penanganan seorang pasien yang merupakan ayahnya, bernama Suyadi, dimana ia sempat menjalani perawatan di RSUD Karanganyar, sebelum akhirnya meninggal dunia.



Kuasa hukum Putri, Asri Purwanti mengatakan, kasus ini bermula saat Suyadi masuk ke RSUD Karanganyar pada 22 Oktober 2020 dini hari. Asri menyebutkan, Suyadi baru mendapat ruangan pada siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB, setelah pihak rumah sakit meminta pihak keluarga untuk tanda tangan bahwa Suyadi masuk isolasi Covid. Melihat kondisi Suyadi saat itu yang sudah muntah darah, akhirnya pihak keluarga menandatangani surat tersebut dengan harapan Suyadi segera mendapatkan perawatan.

Namun sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, Suyadi dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan beberapa jam setelahnya dengan protokol covid-19. Keluarga kemudian menilai ada kejanggalan saat menerima surat keterangan data pasien dari rumah sakit.

Kuasa hukum mengatakan, dalam surat tersebut tanggal kematian tertulis 22 Oktober 2020, di lembar berikutnya terdapat surat tentang covid, di surat tersebut tertulis pengambilan spesimen tanggal 23 Oktober 2020, sementara hasilnya tertulis tanggal 24 Oktober dengan keterangan negatif covid.

“Kenapa Meninggal tangga 22 specimen gejala 23, itu kami ingin segera ada tindak lanjut.” Jelas Asri.

Rentetan kejadian tersebut membuat pihak keluarga keberatan. Pasalnya dari awal dirawat hingga meninggal Suyadi diperlakukan seperti pasien Corona. Selain itu keterangan yang tertera di surat data pasien menunjukkan pengambilan spesimen dilakukan tanggal 23 Oktober 2020 atau sehari setelah Suyadi meninggal dan dimakamkan. Pihak keluarga terpaksa menempuh jalur hokum dengan harapan ada penjelasan seputar penanganan Suyadi.

“Harusnya kan tidak seperti itu dalam pemakaman dan perlakuan pada jenazah tersebut, disini kami melaporkan ke Polisi itu tentang perlakuan itu sama menempatkan keterangan palsu di dalam surat data covid, karena apa? Ini bukan kesalahan administrasi tapi ini surat data penting, awalnya dicovidkan ternyata tidak covid.” Tambahnya.

Sementara itu dimintai konfirmasi terkait hal ini, Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji mengatakan, spesimen Suyadi diambil beberapa saat setelah pasien meninggal yakni pada 22 Oktober, namun karena alasan waktu yang sudah sore hari, spesimen tersebut belum bisa diserahkan ke RSUD dr Moewardi Solo untuk diperiksa.

Karena diambil di luar jam dinas maka spesimen disimpan di tempat khusus, baru kemudian dikirim ke RSUD dr Moewardi pada 23 Oktober 2020. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP).

“Kita tidak bisa melakukan PCR, pengecekannya itu di Moewardi, jadi ada proses pengiriman. Nah kalau itu kejadiannya di luar jam kerja, di Moewardi itu sudah tutup ndak nerima, jadi harus pengirimannya besok.” Jelas Iwan Setiawan, Senin (1/3/2021).

Meski begitu, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan, namun Iwan yakin masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. (joe)

(wd)