Hard News

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Hukum dan Kriminal

4 Maret 2021 15:31 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.



"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/03/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Di lain sisi, terkait kasus ini, lanjutnya, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan laskar FPI.

Saat ini, Kepala Divisi Humas Polri menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ungkap jenderal bintang dua.

(redaksi)