Hard News

Gibran Bolehkan Acara Kompetisi Olahraga, Musik hingga Buka CFD, Asalkan..

Jateng & DIY

23 Maret 2021 15:31 WIB

Ratusan pengunjung car free day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Solo mengikuti ZumbanatION

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melonggarkan beberapa peraturan, menyusul hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menunjukkan jumlah RT yang masuk ke dalam zona hijau meningkat 64 RT dari sebelumnya. Hasil evaluasi PPKM juga menunjukkan angka kasus positif Covid-19 di Kota Bengawan sudah mulai melandai dan terkendali. 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menjelaskan, pelonggaran peraturan itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 



“Beberapa aturan akan kami longgarkan. Seperti live music kami perbolehkan, namun kontak dan interaksi fisik tidak boleh. Tidak ada ganti-gantian mikrofon, yang menyanyi ya hanya penyanyinya, pengunjung atau tamu tidak diperbolehkan menyanyi,” jelasnya pada Rakor Satgas Covid-19 Kota Solo di Ruang Manganti Praja, Senin (22/03/2021), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id

Gibran menyampaikan, acara olahraga bersifat kompetisi diperbolehkan dengan catatan tanpa dihadiri penonton. 

“Olahraga yang bersifat kompetisi diperbolehkan, tapi ya tanpa penonton. Jadi hanya yang bertanding saja. Misalnya kompetisi burung di Pasar Depok, ya hanya peserta yang bisa masuk,” terangnya. 

Selain itu, wali kota mengatakan akan mempertimbangkan pembukaan car free day (CFD) di Kota Solo. Dengan catatan, khusus untuk olahraga masyarakat di mana pengunjung akan dibatasi. 

“Nanti kita coba buka CFD, khusus hanya untuk kegiatan olahraga masyarakat. Lansia (warga lanjut usia), ibu hamil, dan balita (anak di bawah lima tahun) tidak diperkenankan sesuai dengan prokes (protokol kesehatan) yang ada. Nanti kami rapatkan dulu dengan kepala daerah yang lain terkait pembukaan CFD ini,” tegasnya. 

Gibran menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan diatur dalam Surat Edaran Perpanjangan PPKM mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya