Hard News

Petugas Coklit Nakal, Siap-siap Dilaporkan

Jateng & DIY

1 Februari 2018 14:17 WIB

Ibunda Presiden Jokowi Sujiatmi Notomihardjo (kiri) usai coklit yang dilakukan oleh KPU Surakarta di rumahnya di kawasan Sumber, Solo, Sabtu (20/1/2018). (solotrust-vin)

SOLO, solotrust.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta bakal melaporkan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan tugasnya, PPDP harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah calon pemilih. Mereka tidak diperkenankan melakukan coklit dengan mengumpulkan orang di satu tempat atau hanya berdasarkan informasi dari perangkat kelurahan atau RT.

"Hal itu masuk sebagai daftar potensi pelanggaran selama coklit. Secara yuridis formal panwaslu memastikan PPDP mendata door to door. Memastikan setiap pemilih itu terdaftar di Pilgub 2018,” terang Ketua Panwaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, Kamis (1/2/2018).



Potensi pelanggaran lainnya yakni ketidaktelitian PPDP dalam mencatat calon pemilih yang pindah domisili, meninggal, maupun menjadi anggota aktif TNI/Polri. Warga Solo yang tidak memiliki hak pilih, kata Budi, harus dicoret dari daftar pemilih. Dirinya menambahkan, pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui pengawas tingkat kelurahan.

“Petugas tingkat kelurahan harus bekerja dan memastikan bahwa coklit dilakukan minimal 10 kepala keluarga setiap kelurahan. Kalau ada yang tidak dilakukan langsung dilaporkan. Untuk hukuman atau sanksi, itu kewenangan KPU," tukasnya. (vin)

(way)