SOLO, solotrust.com - Sebanyak 590 pemilik bangunan berada di lahan Hak Pakai (HP) Pemkot Nomor 16, Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon kini tinggal menanti tindak lanjut pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terkait rencana penataan kawasan dan pemekaran Kelurahan Semanggi.
Untuk diketahui, penataan kawasan HP 16 di Kelurahan Semanggi mencuat seiring rencana pemekaran wilayah oleh Pemkot Solo. Hal ini segera ditindaklanjuti warga setempat dengan melakukan pendataan. Tercatat, sedikitnya ada 590 bangunan berdiri di tanah seluas 5 hektar.
"Sesuai kesepakatan warga, pendataan memang difokuskan pada jumlah bangunan. Oleh sebab itu, selain ditandai dengan nomor, di setiap rumah juga ditempeli fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunannya. Jadi satu KK, satu bangunan. Soalnya tidak semua RT di RW 07 ini masuk di HP 16. Kalau KK ada 600-an, total penghuninya mungkin sampai seribuan jiwa," ucap Ketua Pokja Penataan Kawasan HP 16, Kenteng, Sarjoko, Senin (15/1/2018).
Setelah dipastikan seluruh data tercatat, Pokja Penataan Kawasan HP 16 akan menggelar pertemuan dengan ketua RT masing-masing. Nantinya, data tercatat akan ditandatangani dan diberi stempel sebagai bukti keabsahan pendataan. Dikatakan dirinya, semua data sudah dikunci agar tak ada oknum ikut mengambil keuntungan.
"Saat pendataan semuanya masih jadi satu baik yang penghuni ber-KTP Solo maupun yang ber-KTP luar kota. Harapannya ya seluruh penghuni di sini bisa dapat sertifikat yang dijanjikan Pak Wali," beber Sarjoko.
Sementara, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, selama ini Pemkot memang tak pernah melakukan penggusuran warga. Rudy sapaan akrabnya mengatakan, Pemkot akan "merapikan" kawasan di depan RSUD Semanggi.
"Yang jelas kita utamakan yang ber-KTP Solo dulu, untuk yang di luar Solo kita sediakan ongkos biaya bongkar rumah dan biaya transportasi." (vin)
(and)