JAKARTA, solotrust.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama Lebaran 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo 7 April 2021, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yakni ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon I) atau kepala kantor satuan kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo Kumolo, ASN juga harus selalu memerhatikan empat hal, yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; dan protokol kesehatan ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama.
“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden [Keppres] mengenai cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara,” tegas Tjahjo Kumolo dalam edarannya.
Dalam SE terdapat pengecualian, dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Melalui SE ini, Tjahjo Kumolo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
(end2021)