Entertainment

Ramai Soal Royalti Lagu, Anji Tegur Julian Jacob

Musik & Film

8 April 2021 16:31 WIB

Anji (Foto: Instagram @duniaimanji)

Solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah No. 56/2021 tentang pembayaran royalti oleh pemilik kafe/restoran atau tempat-tempat bersifat komersial kepada para pencipta lagu atau pemilik lagu. Kebijakan itu pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Selain kalangan pengusaha, pro dan kontra juga muncul di kalangan musisi sendiri. Musisi serta pemain sinetron Julian Jacob lewat akun Twitter-nya memperbolehkan beberapa tempat publik memutar lagunya secara gratis.



"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapa pun yang ingin putar lagu saya di tempat publik. Dipersilakan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thanks," cuit akun @JulianJacs1794.

Pendapat Julian Jacob itu pun lantas direspons musisi Anji serta diamini Melly Goeslaw. Lewat akun Instagramnya @duniaimanji, Anji tak setuju dengan jalan pemikiran Julian Jacob yang dianggap miss leading mengenai kasus ini.

"Dear @julianjacks, nggak gitu maksudnya PP 56 Tahun 2021. Jika seperti ini bisa miss leading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa musisi juga," tulis Anji pada caption unggahannya.

Penyanyi sekaligus pegiat media sosial ini kemudian menjelaskan jika yang membayar royalti adalah penyelenggara acara yang bersifat komersial, bukan musisinya. Anji pun meminta Julian Jacob untuk memahami kalimat bersifat komersial dalam aturan yang telah disahkan presiden.

"Bermusik bukan melulu soal uang itu benar, tetapi ketika hak komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di masyarakat menjadi salah," lanjut pelantun lagu Dia.

"Yuk sama-sama belajar karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan," tutup Anji. (dd)


(end2021)