Hard News

23 KK Terancam Kena Gusur Perluasan Solo Techno Park

Jateng & DIY

3 Februari 2018 15:19 WIB

Warga terdampak perluasan Solo Techno Park menunjukkan surat-surat, seperti Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SOLO, Solotrust.com - Sebanyak 23 KK di RT 02 RW 25 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres masih menanti kepastian soal hunian yang terancam kena gusuran, terkait rencana perluasan lahan Solo Techno Park (STP). Warga meminta mediasi ulang dengan pihak STP meski tenggat waktu terakhir pengosongan pada akhir Januari 2018 lalu. Hal ini disebabkan belum tercapainya kesepakatan yang sama-sama menguntungkan antara warga terdampak dengan pihak STP.

"7 November lalu warga langsung diberikan surat peringatan. Warga akan diberikan ongkos bongkar yang jumlahnya hanya cukup untuk memindahkan barang-barang milik kami, padahal mereka berjanji akan mengadakan mediasi yang ketiga kali. Makanya warga ngotot pengen mediasi agar tidak ada konflik ditengah masyarakat," beber Ketua Koordinator Warga Jebres, Dwi Yustanto, Sabtu (3/2/2018).



Dwi mengakui, warga telah memakai tanah pemerintah Hak Pakai (HP) 105. Mayoritas penghuni, kata dia, merupakan warga Solo yang secara administratif tercatat sebagai warga Jebres. Dikatakannya, warga meminta sedikit kelonggaran sebab pengajuan sertifikat tanah telah dalam proses penerbitan.

"Dari 23 KK yang menghuni 14 bangunan itu sudah ada beberapa yang dapat sertifikat. Lainnya masih menunggu," jelas Dwi.

Di sisi lain, pihak kelurahan setempat terus berupaya mengawal rencana perluasan STP agar tidak menimbulkan konflik horizontal ditengah warga. Namun, perbincangan antar warga dengan pihak STP memang belum mencapai hasil yang memuaskan. Oleh sebab itu, kelurahan kembali akan mempertemukan warga dengan pihak STP untuk mencari solusi terbaik.

"Sebenarnya itu kan tanah pemerintah yang pemanfaatannya memang sudah diberikan pada STP. Pihak STP bersedia untuk memberikan ongkos bongkar dan biaya transportasi tapi warga masih belum sepakat dan ingin dipertemukan lagi dengan pihak STP," kata Lurah Jebres, Sulistyorini, kemarin.

Untuk diketahui, Pemkot Surakarta memberikan tawaran uang ganti rugi senilai Rp65.000 per- meter persegi, ditambah biaya angkut senilai Rp500.000. Selain uang ganti rugi, pemkot juga menawarkan warga untuk direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Mojosongo bagi yang benar-benar tidak punya rumah. (vin)

(wd)