Hard News

Lecehkan Awak KRI Nanggala 402, Anggota Polsek Kalasan Terancam Hukuman Kode Etik dan Pidana

Hukum dan Kriminal

26 April 2021 16:33 WIB

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Slamet Santoso.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Polda DIY mengamankan seorang anggotanya akibat mengunggah komentar negatif terkait awak KRI Nanggala 402 yang gugur  di media sosial. Polda DIY menjamin anggota yang diamankan akan mendapatkan sanksi berat, tidak hanya sanksi disiplin melainkan juga sanksi pidana.  

Sebelumnya beredar viral sebuah video anggota TNI mendatangi Mapolsek Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedatangan puluhan anggota TNI tersebut untuk mencari seorang anggota Polsek Kalasan yang telah mengunggah komentar negatif terkait awak KRI Nanggala 402 yang gugur.



Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Wakapolda DIY) Brigjen Pol Slamet Santoso mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang anggota yang berdinas di Polsek Kalasan. Anggota berinisial F berpangka Aipda tersebut diketahui telah mengunggah komentar negatif terkait awak kapal selam Nanggala 402 yang gugur.

Menurut Wakapolda tindakan itu tidak bisa ditolerir dan dapat menganggu hubungan dua institusi mengingat masih dalam suasana duka. Pihaknya kini tengah memeriksa kondisi psikis dan kejiwaan anggota tersebut.

“Tengah kita periksa dari segi fisik dan kejiwaannya.” Katanya, Senin (26/4/2021).

Pihaknya menjamin akan menjatuhkan sanksi tegas tidak hanya berupa sanksi disiplin, melainkan juga sanksi pidana. Dugaan sementara pelaku diduga strees akibat belum menikah.  

“Pasti akan ada tindakan, tindakannya bukan hanya kode etik, tapi juga akan kita tindak secara pidana.” Jelasnya.

Sementara itu terkait video viral anggota TNI di Mapolsek Kalasan, Polda DIY membenarkan adanya sejumlah anggota TNI di halaman Mapolsek, namun kedatangan anggota TNI itu merupakan inisiatif undangan Polda DIY untuk menjelaskan duduk perkara dan bukan didatangi sebagai beredar di masyarakat. (adam)

(wd)