SOLO, solotrust.com - Para pengusaha di kota Solo diimbau segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Lebaran 2021. Akan tetapi bagi perusahaan yang kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19, disarankan berdialog dengan serikat pekerja atau karyawan.
Plt. Kepala Disnakertrans Surakarta, Sgus Sutrisno menjelaskan, imbauan tersebut sudah disosialisasikan melalui website, sosial media, dan media massa. Pihaknya mengikuti dan juga memperhatikan terkait pelaksanaan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang intinya perusahaan wajib memberikan THR.
Undang-undang Ketenagakerjaan tentang THR diatur dalam UU No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dinyatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Kecuali pada perusahaan yang terdampak Covid-19, disarankan untuk berdialog dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan dan memberikan bukti bila tidak dapat melaksanakan ketentuan sesuai SE tersebut," terangnya pada media, Senin (26/4/2021).
Perusahaan terdampak Covid-19 diimbau menyampaikan pada Dinas apabila tidak mampu secara finansial untuk memberi THR secara langsung. Kemudian melakukan dialog antara perusahaan dan karyawan yang hasil kesepakatannya dilaporkan ke Dinas.
Ini kewajiban, tidak boleh tidak memberi THR, cuma caranya, kalau yang mampu membayarkan THR secara langsung, tetapi bagi yang terdampak THR diberikan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan misalnya dicicil.
"Harapannya kita imbau kepada seluruh pengusaha dan karyawan saling mengerti. Karyawan punya hak menerima THR dengan melakukan kewajiban bekerja dan perusahaan punya kewajiban membayar THR," tegas Agus.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada masalah terkait THR, Disnakertrans Solo membuka saluran aduan melalui whatsapp, sosial media atau datang langsung ke kantor Disnakrtrans. Dengan format nama, alamat, nama perusahaan, alamat perusahaan dan aduannya.
Berdasarkan data, saat ini yang resmi melapor melalui sosial media Walikota baru satu dan sudah ditangani Disnakertrans. Sedangkan tahun lalu hanya ada 6 saja yang laporan dari 900-an perusahaan yang terdaftar Disnakertrans.
"InsyaAllah di kota Solo kondusif, tidak perlu turun-turun ke jalan saat Mayday. Kalau berkerumun malah kena pasal lebih rumit lagi, kan susah. Semoga semua perusahaan bisa membayar tepat waktu H-7," kata Agus. (rum)
(and_)