JAKARTA, solotrust.com- Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasi bus Antar Kota Antar Provinsi alias AKAP dan bus Antar Kota Dalam Provinsi alias AKDP selama masa larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.
"Semua layanan angkutan bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ, serta terminal lain yang dimiliki oleh DKI itu diminta untuk tidak melayani AKAP dan AKDP," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dalam konferensi video, Kamis (29/4/2021).
Adapun terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek yang ada di bawah pengelolaan BPTJ ada 4 terminal, yaitu Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe. Sementara itu, terminal lain yang dimiliki oleh DKI Jakarta, yaitu Pulogebang, Kalideres, Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok dan Bekasi.
"Penghentian layanan ini sifatnya hanya sementara, dan hanya satu terminal yang dibuka untuk melayani masyarakat yang dikecualikan, yaitu Terminal Pulogebang," tutur Polana.
Polana mengatakan, penghentian sementara ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek, misalnya Trans Jabodetabek. "Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan." Katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya ada pula pengecualian larangan mudik untuk kepentingan tertentu. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji jumlah bus yang bisa beroperasi.
Kemenhub, ujarnya, akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait hal tersebut. Namun, ia memastikan nantinya bus yang diizinkan beroperasi akan diberikan stiker khusus sebagai penanda.
"Kepemilikan kendaraan oleh setiap operator kan sangat bervariasi, ada yang punya 1.000, 500, 200 dan seterusnya, maka kami akan bagi komposisinya," tutur Budi. #teras
(wd)