KLATEN, solotrust.com - Perilaku tak terpuji ditunjukkan tiga pria bejat di Klaten. Sebagai pria dewasa yang seharusnya mengayomi bocah di bawah umur, mereka justru bertindak sebaliknya, merenggut keperawanan sang gadis lugu. Benar-benar di luar nalar ya, Solotrusters.
Atas aksi biadabnya, jajaran kepolisian Polres Klaten langsung menciduk tiga pria bejat berinisial PD, RI, dan AA yang tega melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ayah tirinya sendiri.
"Tersangka PD 46 tahun ini adalah ayah tiri korban. Dari hasil penyidikan kita, korban sudah dicabuli tersangka PD sejak kelas lima SD," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (04/05/2021) siang.
Korban selama ini tak berani melawan perbuatan ayah tirinya karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melaporkan nasib nahas yang dialaminya kepada orang lain. Dengan modus itu, perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak diketahui ibu kandung korban.
"Korban mendapat ancaman (dibunuh) karena masih kecil, takut akhirnya tidak cerita pelaku," ungkapnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel pada 19 April 2021 di Klaten. Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. Tak terima atas perbuatan AA, sang ibu akhirnya mengadu ke polisi. Tak butuh waktu lama, tersangka AA langsung digelandang ke Polres Klaten.
Malang rupanya belum berhenti menghampiri korban dan ibunya. Dari hasil penyelidikan Polres Klaten, terkuak lagi bahwa korban juga sudah pernah disetubuhi tersangka lain berinisial RI. Tak cukup sampai di situ, fakta mengejutkan kembali terungkap korban juga disetubuhi ayah tirinya PD.
"Jadi ibunya lapor ke kami kemudian saat itu juga kami lakukan tindakan tegas. Kami selidiki, kami tangkap ketiganya. Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI, dan ternyata sampai pada PD ayahnya," kata Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka ini menurut AKP Andryansyah Rithas saling mengenal karena ketiganya adalah teman bermain judi. Tersangka AA dan RI kerap bertandang ke rumah tersangka PD untuk menyalurkan hobi negatifnya.
"Mereka ini teman judi. Tidak ada, dari penyelidikan, PD tidak menawarkan anaknya kepada dua tersangka lain. PD modusnya ancaman, untuk dua tersangka lain murni bujuk rayu," katanya.
Bagaimana korban juga bisa disetubuhi AA dan RI, menurut Kasat Reskrim adalah karena korban merasa sangat tertekan atas perbuatan PD ayah tirinya sehingga memberanikan diri pergi dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD.
Bukan nasib baik yang menghampiri, ternyata dalam pelariannya, tersangka RI justru melakukan perbuatan sama terhadap korban. Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel.
"Kami sudah menyita beberapa bill hotel tempat para pelaku ini melakukan perbuatannya." ungkap Kasat Reskrim.
Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihannya, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA. Bersama AA, nasib korban rupanya masih sama saja. Dirinya juga menjadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya sampai akhirnya ditemukan sang ibu.
"Saat di hotel yang terakhir ini, sebenarnya ada korban lainnya, yaitu temannya si korban. Namun tersangka masih DPO." ungkap AKP Andryansyah Rithas.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 6,667 miliar. (Jaka)
(and_)