Hard News

Mabuk, Warga Asal Mojosongo Boyolali Ancam Bunuh Kapolsek

Hukum dan Kriminal

5 Juni 2021 13:31 WIB

Petugas kepolisian mengamankan pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Kapolsek Tulung Klaten

KLATEN, solotrust.com - Petugas dari Polsek Tulung Klaten dipimpin Kapolsek Iptu Jaka Waluya saat sedang melakukan penertiban kegiatan hiburan yang tidak sesuai protokol kesehatan (Prokes) mendapat perlawanan, bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung tempat wisata di wilayahnya.

"Pada saat melaksanakan patroli petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat atau pun kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Pada saat di TKP di situ didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras (Miras). Di sana Kapolsek langsung bertindak untuk membubarkan, tetapi dari beberapa orang di situ melawan petugas dengan mengancam akan membunuh Kapolsek," ujar Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, beberapa hari lalu.



Dari kejadian itu, kata dia, petugas mengamankan beberapa pengunjung untuk diproses hukum lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat. Dua orang inisial A dan S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diketahui warga asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

"Dengan ancaman pembunuhan Kapolsek ini dan videonya juga viral, kami Sat Reskrim Polres Klaten setelah menerima laporan dari Kapolsek kurang lebih dalam 24 jam berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian, video dan minuman keras yang menyebabkan mabuk dan hilang kontrol diri hingga tersangka berani mengancam petugas. Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya.

"Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," kata S. (jaka)

(and_)