Hard News

Kini, Pasien Positif Covid-19 Di Solo Wajib Karantina Di Donohudan

Jateng & DIY

18 Mei 2021 16:45 WIB

ilustrasi test Covid-19. (Foto: pixabay)

SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo meniadakan kebijakan isolasi mandiri bagi warga  terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus secara masif.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menyampaikan, kebijakan isolasi mandiri di rumah masing-masing tidak lagi berlaku mulai 17 Mei 2021. Regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 1420 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.



"Sekarang adanya isolasi terpusat, di Asrama Haji Donohudan. Tidak boleh lagi isolasi mandiri. Karena dari evaluasi, pasien positif yang melakukan isolasi mandiri tidak disiplin menjalankan isolasinya," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Ketidak disiplinan isolasi mandiri tersebut menjadi penyebab kasus aktif yang selama ini terjadi. Terkait hal itu, pasien positif Covid-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini akan segera dilakukan penjemputan.

"Mayoritas yang isolasi mandiri, ekor kasusnya banyak. Dan tracing-nya tidak berhenti. Ini evaluasi kita, jangan sampai penyebaran virus kembali masif," imbuhnya.

Proses penjemputan pasien isolasi mandiri di rumah menuju Asrama Haji Donohudan sendiri akan dilakukan oleh Puskesmas. Pasalnya, pengiriman pasien tanpa gejala menuju Asrama Haji Donohudan hanya dapat dilakukan atas rekomendasi Puskesmas.

"Jadi yang otg (tanpa gejala) dipusatkan di Donohudan. Nanti yang ngirim dari Puskesmas," tukasnya. (awa)

(zend)