Hard News

Aturan Baru Tilang Pakai Sistem Poin, Gimana Tuh?

Hukum dan Kriminal

8 Juni 2021 16:22 WIB

ilustrasi sistem tilang

JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru atas tindak pidana pelanggaran lalu lintas berupa pemberian tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Nantinya poin akan diberikan pada tiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi berdasarkan kategori. Point tersebut akan diakumulasi dengan ancaman pencabutan SIM.



“Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara dan disiplin,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Polri akan memberikan 5 poin pada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas serta bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik.

Tiga poin bagi pengendara yang memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu pengguna jalan lain, mengemudikan kendaraan tanpa plat nomor dan mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Sedangkan satu poin untuk pengendara yang berkendara di luar jalur, mengangkut orang dengan mobil barang serta menurunkan penumpang selain di tempat penghentian.

Untuk kecelakaan lalu lintas, Polisi akan mencatatkan 12 poin untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal.

Sebanyak 10 poin untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan serta bagi pelaku tabrak lari.

Lima poin akan diperoleh bagi pengendara yang membahayakan nyawa atau barang.

Mekanisme penandaan poin SIM dilakukan dengan surat tilang untuk pelanggaran lallu lintas, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Sanksi yang diberikan dari hasil akumulasi poin berupa penahanan SIM sementara hingga pencabutan SIM.

Jika pengendara mengumpulkan 12 poin maka sanksi yang diperoleh adalah pencabutan atau penahanan SIM sementara. Untuk mendapatkan SIM kembali pengendara harus mengiktui pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pengendara yang mengumpulkan 18 poin akan dilakukan pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan. Pengendara harus menunggu waktu sanksi selesai dan mengajukan permohonan jika ingin mendapatkan SIM kembali.

()