SOLO, solotrust.com – Bagi para eksportir, Surat Keterangan Asal (SKA) menjadi dokumen sangat penting. Bagaimanapun dokumen ini menjadi syarat agar barang ekspor dapat memasuki negara lain. Berbagai sosialisasi telah dilakukan, namun masih ada pihak merasa kebingungan dalam mengurus SKA ini.
Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kota Solo, Nanang Dwi Artanto mengatakan, bagi pihak-pihak yang masih mengalami kesulitan dalam mengajukan SKA dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) bagian Dinas Perdagangan.
“Kami buka pelayanan dari jam delapan sampai jam tiga atau setengah empat sore. Kami siap buat membantu yang penting tanya agar kami tahu kalau memang butuh penjelasan,” terangnya, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik, Senin (14/06/2021).
Selain melayani publik secara langsung, Dinas Perdagangan juga merilis mekanisme penerbitan surat keterangan asal melalui akun media sosial @disdag.surakarta. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses informasi.
Ada lima tahapan harus dilakukan untuk mendapatkan SKA. Pertama, eksportir melakukan pembelian form melalui sistem e-form.kemendag.go.id. Biaya per set dokumen seharga Rp25 ribu. Kemudian bukti pembayaran dan billing diserahkan kepada petugas IPSKA (Institusi Penerbit SKA) untuk ditukar dengan form dan entri nomor seri.
Kedua, eksportir mengirim permohonan SKA. Petugas mengecek permohonan yang diajukan eksportir. Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, petugas menyetujui permohonan tersebut melalui website e-SKA. Ketiga, eksportir dapat mencetak dokumen yang telah disetujui petugas untuk selanjutnya ditandatangani pimpinan atau perwakilan perusahaan.
Keempat, dokumen yang telah ditandatangi oleh pimpinan perusahaan dibawa ke kantor IPSKA dengan melampirkan dokumen pendukung untuk ditandatangi pihak IPSKA dan diberi stempel. Kelima, dokumen yang sudah lengkap dapat discan dan diubah statusnya menjadi diterima dan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang diajukan harus diperhatikan kelengkapannya. Sebab pengecekan dokumen dilakukan secara ketat. Apabila ada yang kurang, maka dikembalikan ke ekportir untuk dilengkapi.
“Kalau kurang materai atau stempel ya kami kembalikan karena di sini (Solo) sistemnya diperketat,” pungkasnya. (Azmi/Azizah)
(redaksi)