SUKOHARJO, solotrust.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program bermanfaat bagi perlindungan para pekerja. Dalam rangka memberikan pemahaman manfaat program kepada para pekerja, pihak institusi pun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Solo menyosialisasikan manfaat program kepada perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo sekaligus menjelaskan program perlindungan, Senin (14/06/2021).
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri ingin para serikat pekerja mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan serikat pekerja dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Ya karena serikat pekerja dan serikat buruh adalah mitra strategis kami dan perlu bersinergi demi kesejahteraan para pekerja," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Dan akan ditambah dengan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solo, Hasan Fahmi menyampaikan, seluruh jajarannya akan selalu melakukan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintahan daerah dan stakeholder terkait.
"Upaya ini untuk mempercepat akuisisi sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2021," terangnya.
Sampai hari ini, jumlah tenaga kerja aktif yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 284.295 dari sektor formal dan 30.239 dari sektor informal, mencakup wilayah Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, dan Wonogiri.
Ketua Human Resource Forum Soloraya, Bengawan Tejo Handoyo berharap seluruh pekerja baik dari sektor formal maupun informal, seperti pedagang, petani, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. (rum)
(and_)