Hard News

Siap Tampung Aspirasi, Wali Kota Solo Minta Pekerja Tidak Turun ke Jalan

Jateng & DIY

13 Oktober 2020 13:31 WIB

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melakukan audiensi dengan perwakilan serikat pekerja/buruh se-Kota Solo di Lodji Gandrung, Senin (12/10/2020), (Foto: jatengprov.go.id)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota Solo (Surakarta) siap menampung aspirasi pekerja dan menyampaikannya ke pemerintah pusat terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja. Namun, para pekerja diminta berkomitmen menjaga Kota Solo tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa dengan turun ke jalan.

“Kami sangat mendukung apa yang dirasakan panjenengan (anda-red) semua terkait UU Cipta Kerja ini. Namun, marilah kita sampaikan dan dialogkan sesuai mekanisme yang ada dan lakukan dengan santun, serta menjaga Kota Surakarta tetap adem ayem (teduh dan nyaman-red),” ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam audiensi dengan perwakilan serikat pekerja/buruh se-Kota Solo di Lodji Gandrung, Senin (12/10/2020), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.



Rudy, sapaan akrab wali kota, mengatakan usulan perwakilan pekerja untuk mengkaji ulang upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta keberatan dengan adanya pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) akan disampaikan kepada gubernur Jawa Tengah.

Dia juga akan menyampaikan kepada pemerintah pusat agar indikator dasar penghitungan nilai kebutuhan tenaga kerja dapat diubah. Sebagian jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan bagi karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat dibebankan kepada pengusaha.

“Jaminan kesehatan dan kesejahteraan kalau dibayar perusahaan semua indikatornya UMR (upah minimum regional-red) dan bukan gaji. Menurut saya tidak merugikan perusahaan, namun dengan catatan ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Apabila semua sudah dilakukan tentunya komitmen adanya perusahaan karena ada tenaga kerja. Perusahaan tanpa tenaga kerja tidak akan menghasilkan, tenaga kerja tidak ada perusahan tidak akan bisa bekerja untuk mencari nafkah,” bebernya.

Sementara, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengatakan, pihaknya mendukung adanya UU Cipta Kerja yang maksudnya baik. Sayangnya dalam pembahasan tidak melibatkan perwakilan pekerja dan buruh. Bahkan, buruh merasa kesulitan mencari akses untuk ikut dalam pembahasan.

“Kami sudah sepakat untuk menahan diri untuk tidak membuat aksi maupun penolakan di jalan karena anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Polresta Solo benar-benar kami tindak lanjuti. Kami berharap keinginan bersama Solo tetap teduh dan damai betul-betul kami tindak lanjuti," kata Wahyu Rahadi.

"Meskipun hanya buruh, kami bisa memahami itu semua. Harapan kami bisa bertemu dengan wali kota untuk menyampaikan unek-unek (perasaan terpendam-red) bisa terpenuhi daripada kami kepanasan di jalan dengan kondisi yang sangat rentan terhadap Covid-19,” tambahnya.

Wahyu Rahadi mengaku belum bisa mengakses draft UU Cipta Kerja yang sesungguhnya. Disampaikan, KSPSI menolak keberadaan UU Cipta Kerja Omnimbus Law. Menurutnya banyak hal dirasakan memberatkan para pekerja.

“Ada tiga draft yang berbeda, mau yang mana yang kita pakai,” ujarnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Surakarta (SPNS), Mohamad Khoirudin, mengatakan, pihaknya juga menolak UU tenaga kerja yang disahkan 5 Oktober 2020. Menurutnya, sejak awal digodok di tingkat eksekutif, perwakilan pekerja tidak memiliki akses mendapatkan informasi draft rancangan UU Cipta Kerja.

“Kami minta Pak Wali bisa menyampaikan aspirasi kami menolak UU tersebut dan segera mengupayakan evaluasi tentang UMK ini. Kami sepakat ada peninjauan soal nilai dari apa yang diterima teman-teman pekerja,” pintanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Ariani Indriastuti, berharap apa yang telah disampaikan pemerintah Kota Solo terkait tanggapan dan tindakan yang akan diambil membuat semua pekerja tetap fokus bekerja.

“Semoga Solo tetap aman, nyaman, dan damai,” pungkasnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya