Ekonomi & Bisnis

Covid-19 Naik, Mal di Solo Belum Batasi Jam Operasional

Ekonomi & Bisnis

21 Juni 2021 21:01 WIB

Pengunjung membantu balita mengecek suhu tubuh melalui thermometer detector yang terpasang di pintu masuk Solo Grand Mall pada Rabu (2/6/2021). (Foto: Dok. Azmi Rahma Fadhila)

SOLO, solotrust.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali, termasuk Jawa Tengah. Salah satu jenis kegiatan diperketat operasionalnya, yakni jam buka pusat perbelanjaan diubah menjadi maksimal hingga pukul 19.00 WIB dari biasanya 21.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Wulan Tendra Dewayani, menjelaskan pihaknya belum mengetahui adanya aturan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dari Kementerian Perekonomian.



"Jadi surat edarannya belum keluar. Mungkin baru pembahasan atau apa, kita juga tidak tahu. Kebetulan banyak juga pertanyaan dari mal-mal terkait hal itu, pembatasan jam operasional," ungkapnya kepada solotrust.com, Senin (21/06/2021).

Melihat kondisi saat ini di mana tren Covid-19 naik lagi hingga rumah sakit penuh, bahkan banyak yang meninggal, pihaknya menilai kebijakan pembatasan jam operasional untuk sementara waktu adalah hal yang tepat. Khususnya terkait pencegahan supaya kondisi tidak berlarut-larut dalam pandemi ini.

Kendati demikian, Wulan Tendra Dewayani mengaku Dinas Perdagangan Kota Solo belum bisa membuat keputusan soal pemberlakuan aturan pembatasan itu. Sebab soal aturan harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan pemerintah kota terlebih dahulu.

"Belum ada keputusan. Kemungkinan baru pembahasan nggih (ya-red) karena saya sendiri belum menerima untuk suratnya. Banyak pertanyaan dari mal-mal, nanti pasti diinfo kalau sudah," ujarnya.

Menurut Wulan Tendra Dewayani, kondisi di Kota Solo sebenarnya sudah membaik beberapa waktu lalu karena masuk zona hijau. Namun, setelah Lebaran dan usai libur, baik itu hari raya atau libur anak sekolah, pasti tren Covid-19 naik.

Belajar dari pengalaman itu, kemungkinan pembatasan jam operasional sementara waktu mungkin saja dilakukan. Kemudian dilihat dua pekan ke depan setelah pembatasan apabila tren Covid-19 turun mungkin jam operasional bisa normal kembali.

"Seperti yang dulu itu kan untuk pembatasan usia. 15 tahun ke atas baru boleh masuk mal, ibu dan lansia (warga lanjut usia) tidak boleh. Terus melihat kondisinya sudah membaik, dibatasi lima tahun (tidak boleh). Kemudian membaik lagi, akhirnya ada pelonggaran lansia, ibu hamil, dan anak-anak sudah boleh masuk mal. Tapi karena ini meledak lagi, ya break out lagi," terangnya.

Sebenarnya kalau melihat ke belakang, adanya pelonggaran dari pemerintah kota, yakni anak di bawah lima tahun, lansia, dan ibu hamil sudah diizinkan masuk pusat perbelanjaan memang berpengaruh terhadap trafik pengunjung. Mal juga relatif lebih ramai dari sebelumnya ketika ada pembatasan usia.

Namun aturan mungkin berubah dengan melihat tren Covid-19, apakah cenderung naik atau turun. Sebelum mengeluarkan surat edaran, Satgas Covid-19 mengumpulkan berbagai pihak terkait untuk membahas bersama dengan melihat angka Covid-19 itu.

"Kalau sudah ada kecenderungan kayak kemarin itu, oh Solo sudah membaik, ini akan ada pelonggaran untuk pembatasan usia. Itu karena kemarin melihat trennya sudah baik. Tapi karena sekarang kayak gini lagi, ya ndak tau itu, pembatasan usia atau jam operasionalnya akan diubah, saya masih nunggu," jelasnya. (rum/azmi/azizah)

(and_)