SOLO, solotrust.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat kenaikan angka Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu aturan menyebutkan, pusat perbelanjaan atau mal diharuskan mengurangi jam operasional dengan tutup lebih awal, yakni pukul 19.00 WIB. Kendati demikian, sejumlah pengelola pusat perbelanjaan di Kota Solo mengaku belum mengetahui perihal aturan itu.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo, Veronica Lahji, mengungkapkan pihaknya telah menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo. Ia pun mendapat penjelasan, aturan tersebut belum berlaku dan masih dalam pembahasan.
"Nunggu dari Pemkot (pemerintah kota). Adapun dari kami pasti mengikuti aturan dari pemerintah yang harus dijalankan. Harus ngikutin, sama seperti SE (surat edaran) sebelumnya," ujarnya, saat dihubungi solotrust.com baru-baru ini.
Ditanya opininya apabila aturan tutup lebih awal diberlakukan, Veronica Lahji mengaku pasti akan berdampak pada jumlah pengunjung yang saat ini terhitung tidak terlalu ramai.
"Iya pasti akan memengaruhi trafik kalau ada batasan jam operasional juga. Saat ini kondisi mal tidak ramai-ramai banget serta menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung juga tidak lama-lama," ujar wanita yang juga menjabat Chief of Marcomm Solo Paragon Mall.
Menurut Veronica Lahji, usai pelonggaran di mana anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan warga lanjut usia (Lansia) sudah bisa masuk pusat perbelanjaan, trafik pengunjung terdampak positif. Selain itu, faktor adanya acara atau event di mal juga memengaruhi naik turunnya trafik pengunjung.
"Dengan adanya aturan anak di bawah lima tahun boleh masuk mal sebenarnya mendongkrak jumlah pengunjung. Ada kenaikan bergantung momen juga. Misal dengan adanya event pameran cupang, trafik pengunjung bisa sampai 6000. Ada event yang menjadi daya tarik, ada peningkatan trafik pengunjung," jelasnya.
Di lain pihak, Public Relations Solo Grand Mall, Ni Wayan Ratrina juga mengaku belum mendapat imbauan terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Saat ini jam buka-tutup mal masih normal, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
"Belum ada surat edaran, masih normal, tapi misal diberlakukan, kami akan menyesuaikan," kata Ina, sapaan akrabnya.
Sementara itu, PR & TR Spv The Park Mall Solo Baru Sukoharjo, Christina Tri Mawarti mengungkapkan, jam operasional mal masih mengacu pada SE No 400/1843/2021 yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yakni dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
"Belum ada SE baru lagi. Kami masih mengacu pada SE itu, tapi bila diberlakukan aturan baru, kami sih pada prinsipnya akan mendukung pemerintah," kata dia. (rum)
(and_)