SOLO, solotrust.com - Penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 masih dalam tahap uji klinis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat cacing tersebut termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus berada dibawah pengawasan dokter.
Saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak memberikan rekomendasi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien terpapar Covid-19. Namun IDI mendukung uji klinis lebih luas untuk Ivermectin. Di beberapa negara, uji klinis penggunaan Ivermectin sebagai salah satu obat terapi Covid-19 sudah dilakukan.
"IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan," kata Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI, Zubairi Djoerban.
Beberapa tokoh masyarakat sempat membagikan obat ivermectin pada warga dan mengklaim kemanjuran obat tersebut untuk menyembuhan pasien Covid-19. Salah satunya mantan Bupati Sragen Untung Sepuh yang telah membagikan 1000 butir ivermectin pada warga Sragen yang melakukan isolasi mandiri.
“Kita sudah terbukti, ada 1000 lebih yang kita berikan, yang kami swab 5 hari kita kasihkan berturut-turut satu hari satu pil ivermectin. Ivermectin setau saya, saya bukan dokter, untuk anti parasit, obat cacing,” kata Untung.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dr. Tonang Dwi Ardyanto, masyarakat diharapkan dapat bersabar serta menunggu hasil uji klinik serta rekomendasi dari BPOM.
“Kita harus hatihati menyimpulkan seolah-olah karena ini karena itu karena kita berharap semua baik, tapi juga harus waspada pada resikonya lebih baik kita tunggu dulu uji kliniknya berjalan nanti kalau sudah selesai kita boleh gunakan sesuai dengan petunjuk yang disimpulkan,” papar Tonang, Kamis (1/7).
Ia menimbau berbagai pihak untuk tidak memberikan ivermectin pada pasien Covid-19 tanpa pengawasan dokter. Sebab hal tersebut dapat beresiko pada pasien.
“Justru karena itu kita mohonkan mari saling menjaga diri BPOM sudah menerbitkan surat yang mengatakan bahwa kalalu obat ini memang harus digunakan dibawah pengawasan dokter dan dikaitkan dengan uji klinik jadi tidak untuk penggunaan bebas itu. Nanti kalau ada pasien di rs yang diberikan obat tersebut memang dalam rangka uji klinik dibawah pengawasan dokter tapi kalau kita menggunakannya di luar bahkan tanpa pengawasan cukup nanti beresiko,” imbuhnya.
BPOM juga telah mengeluarkan panduan obat herbal yang bermanfaat untuk melawan Covid-19 yang berfungsi sebagai pendukung daya tahan tubuh. Hingga saat ini belum ada obat yang spesifik untuk Covid-19, melainkan daya tubuh sendiri yang akan melawan sehingga masa hidup virus dapat terlewati.
(zend)