Hard News

Guru Besar Universitas Al Azhar Setujui Penutupan Area Publik PPKM Darurat, Apa Alasannya?

Sosial dan Politik

07 Juli 2021 12:47 WIB

Penutupan ruas Jalan Lawu Karanganyar Jawa Tengah oleh Polres Karanganyar selama PPKM Darurat (Foto: Johanes Sandy)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama pemberlakuan program ini, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19 akibat kerumunan.



"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa (06/07/2021).

Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya risiko penyebaran Covid-19 berkurang. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.

Prof Surono menekankan, upaya dilakukan pemerintah pusat harus juga sinkron dan dipedomani pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan juga level pemerintahan terkecil pada tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sekaligus guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban pemerintah, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, maka kepala daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Prof Surono.

Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat Jawa-Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Adapun aktivitas makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Tempat ibadah ditutup sementara. Begitu pula fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara. (elv)

(and_)