SEMARANG, solotrust.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman 1 kg sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan penerima di Madura, Jawa Timur.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Lutfi Martadian, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang atas paket dari Malaysia.
"Barang ini dikirim ke Madura melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," katanya di Semarang, dikutip dari Antara, Senin (19/7).
Dari pemeriksaan, diketahui 13 bungkus kecil berisi sabu-sabu disimpan dalam kipas angin yang bercampur dengan barang lain itu berasal dari Malaysia.
Lutfi menyampaikan, bungkusan sabu-sabu itu, dilapisi dengan kertas karbon yang bertujuan mengelabuhi petugas. Setelah diketahui isi paket mencurigakan itu, maka petugas kemudian tetap mengirimkan barang tersebut kepada alamat yang dituju.
Menurut dia, petugas kemudian menangkap seorang wanita bernama Wiwik Farida Fasha (32) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Wanita yang berprofesi sebagai penjual ikan itu merupakan penerima dan pemilik barang haram tersebut.
Dalam penyidikan, polisi masih mendalami peran seseorang bernama N yang diduga sebagai pengirim 1 kg sabu-sabu tersebut.
Ia mengatakan sabu-sabu seberat 1 kg tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Madura dan daerah sekitar di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lala)
()