Ekonomi & Bisnis

Selama PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Bisa Naik Kereta Api

Ekonomi & Bisnis

26 Juli 2021 15:17 WIB

ilustrasi kereta api

JAKARTA,solotrust.com – Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 4, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan sejumlah persyaratan bagi penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra.

Persyaratan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021, diantaranya menunjukkan keterangan hasil negative test RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.



Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan jasa KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata VP Public Relation KAI Joni Martinus, Minggu (25/7).

Namun untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan untuk pelanggan dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Untuk perjalanan KA Lokal, hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Antara melansir, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR ataupun Rapid Test Antigen serta kartu vaksinasi. Namun nantinya akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada pelanggan di stasiun.

Jika ada pelanggan yang tidak memenuhi syarat, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemic untuk menekan penyebaran Covid-19,” tukasnya.

(zend)