Hard News

Polisi Tak Temukan Indikasi Pungli di TPU Danyung Solo

Hukum dan Kriminal

9 Agustus 2021 11:50 WIB

ilustrasi pemakaman pasien Covid-19. (Foto: Antara)

SOLO, solotrust.com – Belakangan beredar pemberitaan adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari  jasa pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Solo, Jawa Tengah.

Salah satu kasus terjadi terhadap keluarga Darsono yang diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk memakamkan jenazah terkonfirmasi psotif Covid-19.



Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pihak kepolisian tidak menemukan adanya indikasi pungli tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyung maupun oleh petugas makam," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Dia mengatakan bahwa diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela serta sebagai biaya pemasangan kijing.

Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, identitas jenazah yang akan dimakamkan ialah almarhum Darsono (62).

Darsono yang merupakan pasien Covid-10 dari RS Hermina Solo meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013. Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyung untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Ketika tiba di area makam, saksi bertemu dengan petugas makam yang tertidur di antara bangunan makam," jelas Iqbal.

Puryanto, petugas penggali makam yang menemuinya disebut terlihat kelelahan setelah beberapa kali menggali kubur sehingga tak bisa menggali makam lagi untuk almarhum.

Kedua pihak pun berbincang dan melakukan negosiasi agar jenazah Darsono dapat segera dimakamkan. Dia kemudian dijanjikan untuk diberi imbalan uang Rp5 juta sebagai biaya jasanya menggali makam dan pemasangan kijing.

"Namun karena tidak membawa uang cukup akhirnya saksi 2 hanya memberikan Rp3 juta dan kekurangannya akan diserahkan setelah pemakaman selesai," tambahnya.

Selang beberapa hari, beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan di pemakaman tersebut.

Kepolisian pun turun tangan dan melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban. Namun disimpulkan, tak ada praktik pungli pada peristiwa tersebut.

(zend)