JAKARTA, solotrust.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan EO yang berprofesi sebagai perawat sebagai tersangka kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.
Kasus ini awalnya mencuat melalui perbincangan warganet di Twitter. EO yang saat itu menjadi vaksinator menyuntikan spuit kosong pada warga yang melakukan vaksinasi. Meski ia mengaku lalai dalam melaksanakan tugas, pihak kepolisian msih mendalami penyidikan guna menemukan kemungkinan motif lain. Penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dari ahli.
“Dia (tersangka) merasa memang lalai dia,tidak memeriksa lagi (spuit yang digunakan ada isi atau tidak), seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan. Tapi kami masih mendalami terus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/8).
Sembari menangis, EO mengaku kelalaiannya dalma menjalankan tugas. Ia pun meminta maaf telah melakukan tindakan buruk itu dan mengungkapkan hanya ingin membantu para relawan vaksin.
“Saya mohon maaf, terlebih, terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah vaksin, saya mohon maaf,” kata EO.
Ia mengaku saat itu dirinya telah 599 kali menyuntikkan vaksin Covid-19 di sejumlah sentra vaksin dalam rangka membantu program vaksinasi nasional.
“Saya tidak ada niat apapun. Saya hanya ingin membantu relawan vaksin,” ujar EO.
“Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” lanjutnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(zend)