Hard News

Masih PPKM, Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku

Nasional

2 September 2021 11:21 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/MissesWallace)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama tujuh hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.



Dalam aturan itu tertuang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Adib Machrus di Jakarta, Rabu (01/09/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Disampaikan pula, pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (Catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” tandas dia.

M Adib Machrus juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memerhatikan protokol kesehatan (Prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memerhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” ujar M Adib Machrus.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," imbuhnya.

(and_)