Hard News

NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar, Ini Faktanya!

Nasional

4 September 2021 11:10 WIB

ilsutrasi aplikasi PeduliLindungi (Foto: dok. Solotrust.com/min)

JAKARTA, solotrust.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar sehingga masyarakat luas bisa mengakses data vaksinasi mantan Walikota Solo di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk dapat mengakses data vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi hanya dibutuhkan nama dan NIK. Sebelumnya pengguna diminta untuk menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, namun kini hanya menggunakan 5 parameter.



“Untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter: nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19,” Juru bicara Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Jumat (3/9).

NIK Jokowi memang sudah tersebar sejak 2019 melalui data KPU saat Pemilu. Data capres-cawapres diunggah atas persetujuan yang bersangkutan, sehingga tidak semua data calon atau pemilih dipublikasikan KPU.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," kata Ketua KPU Ilham Saputra.

Disisi lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut tersebarnya NIK Presiden bukan kebocoran data, karena NIK masyarakat memang sudah tersebar.

"Ini bukan kebocoran NIK. PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun. Di Google banyak NIK yang terbuka " ucap Zudan.

Zudan menjelaskan NIK masyarakat tersebar karena dipakai untuk berbagai layanan yang mensyaratkan e-KTP. Belum lagi, banyak NIK bisa dicari melalui Google yang sumbernya berasal dari data Pemilu.

"NIK kita beredar di mana-mana saat mengurus apa pun, karena sering kali meninggalkan fotokopi KTP dan KK," terangnya.

Menggunakan NIK orang lain untuk mencari informasi pribadi bisa dipidana. Sehingga demi keamanan data vaksinasi, Zudan menyarankan agar akses PeduliLindungi tidak hanya nama dan NIK, tapi ada verifikasi 2 kali.

"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu 2 factors otentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik (sidik jari) atau tanda tangan digital," pungkasnya.

Dalam rilis pers bersama, antara Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 yang meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Berikut isi rilis bersama tiga pihak secara lengkap:

Rilis Pers Bersama

Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Tentang Penjelasan Pemerintah Sehubungan dengan Penyebaran Informasi Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo

Jumat, 3 September 2021

1. Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

3. Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.  Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

4. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

5. Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

6. Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

7. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

8. Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

9. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.

(zend)