JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi pertumbuhan penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh perbankan yang terus naik. Ia berharap penyaluran kredit bisa terus ditingkatkan hingga mencapai angka 30 persen secara nasional di tahun 2024.
“Bapak Presiden tentunya berharap bahwa sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM. Secara year on year sekarang rata-rata adalah sekitar 18 persen. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2024,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9).
Airlangga menegaskan angka 30 persen merupakan target keseluruhan kredit nasional dan bukan target yang dibebankan pada masing-masing perbankan. Menerutnya, Presiden memahami setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnins masing-masing.
“Saat sekarang seperti di BRI itu mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun, Bapak Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30 persen, bukan berarti setiap banknya harus 30 persen karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri,” tambahnya.
Dilansir oleh laman resmi Sekretariat Kabinet Ri, pada pertemuan tersebut, para direktur perbankan mengutarakan usulan terkait pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Para direktur menyampaikan bahwa diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.
“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar 150 persen. Namun, pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” lanjut Airlangga.
Menko Perekonomian menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai permasalahan kebijakan kredit di perbankan Himbara. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden meminta agar permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Untuk UMKM ini terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan,” imbuhnya.
(zend)