SOLO, solotrust.com - Advokat Peradi, M Badrus Zaman mengkritisi kinerja penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai, pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus krusial.
Badrus yang juga pengurus Korwil Peradi Jateng tersebut mengatakan perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi.
"Dalam hal ini, salah satu contohnya pada kasus tertangkapnya buron pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu. Kami mengapresiasi atas tertangkapnya pelaku yang sempat buron bertahun-tahun. Harapan kami penegak hukum negara bisa berkaca dari kasus ini dan lebih serius menangani kasus krusial," ungkapnya, Selasa (14/9/2021).
Seperti diketahui, Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah lebih dari 10 tahun menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021 lalu.
Adelin Lis merupakan owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.
Adelin Lis kabur dengan memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.
Kejaksaan Agung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura pada Maret 2021. Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput Adelin.
Jaksa Agung, Burhanuddin menambahkan, pemulangan Adelin berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.
"Terlaksananya pemulangan ini berkat adanya dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," tukasnya. (awa)
(zend)