Hard News

Awas! Tembakau Gorila Beredar di Klaten, Incar Anak Muda

Hukum dan Kriminal

27 September 2021 18:01 WIB

Jajaran kepolisian Klaten berhasil membongkar kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan pelaku

KLATEN, solotrust.com - Jajaran kepolisian Klaten berhasil membongkar kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila. Pelaku berhasil diamankan berinisial K, warga Manjung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, dan tiga teman lainnya yang memiliki peran masing-masing.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mengatakan, tersangka inisial K memproduksi tembakau gorila di Dukuh Klemut, Desa Jebukan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah.



"Petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 1,5 kilogram," katanya kepada wartawan, Senin (27/09/2021) di Mapolres Klaten.

Dijelaskan, pelaku membeli barang haram itu kebanyakan dari luar kota, di antaranya Soloraya dan Jakarta. Sebelum diedarkan, tembakau gorila terlebih dahulu dipecah menjadi paket ukuran kecil dengan harga Rp150 ribu.

Pelaku menjual barang terlarang jenis tembakau gorila menyasar kalangan anak muda.

"Mereka menjualnya kepada anak muda yang dia kenal dan melalui media sosial," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten.

Lebih lanjut pihaknya menyebut, tersangka memproduksi tembakau gorila di sebuah ruko. Bahan baku diperoleh dari Jakarta.

"Bahannya mahal, tergolong sulit untuk mendapatkannya. Pengakuan K ini mendapatkan bahan dari Jakarta," kata AKP Mulyanto.

Sementara menurut pengakuan tersangka K, dirinya sudah enam bulan memproduksi tembakau gorila. Barang terlarang itu diedarkan lewat media sosial Instagram.

Setiap 1 kg tembakau gorila, K mengaku mengeluarkan modal Rp26 juta, lalu hasil produksinya dijual dengan harga Rp40 juta, sehingga mampu meraup untung Rp14 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka K disangkakan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya